Sabtu, 10 Desember 2016

Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Bagi bangsa Indonesia dasar negara yang dianggap sesuai dan telah dirumuskan oleh para pendiri negara adalah Pancasila. Secara yuridis konstitusional kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. 

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan ”. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Kata-kata . . . dengan berdasar kepada . . . dalam alinea IV tersebut mengandung arti menentukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam pengertian ini yang dimaksudkan adalah sebagai dasar filsafat. 


Pengertian dasar filsafat tersebut berdasarkan interpretasi historis yaitu pada sidang BPUPKI pada waktu menjelang proklamasi yang menyatakan bahwa yang dimaksud dasar itu adalah dasar filsafat. Karena merupakan dasar filsafat maka terumuskan dengan secara abstrak, dan inti dari kelima sila tersebut adalah Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, yang merupakan kata dasar kemudian mendapat awalan dan akhiran ke-/-an dan per-/-an, yang memiliki makna abstrak. Pancasila yang unsur-unsurnya digali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian diterima secara bulat oleh bangsa Indonesia sehingga menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia, sudah selayaknya dilaksanakan.

Related Posts

Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4/ 5
Oleh