Terkait rencana Indonesia yang akan kembali mengeksekusi terpidana narkoba, PBB telah mengkritik hal tersebut. Dilansir Guardian, Jumat 29 April 2016, PBB meminta Indonesia menghentikan hukuman mati karena menilai tindakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia.
Sejumlah negara juga telah menyatakan kritik terkait masih diterapkannya hukuman mati di negara ini. Saat mengunjungi Jerman pekan lalu, Presiden Joko Widodo juga sempat ditanya Kanselir Jerman Angela Merkel soal alasan Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Saat itu, Jokowi menjawab bahwa negara berada dalam kondisi "darurat narkoba".
Namun, berdasarkan data Badan PBB urusan narkoba (UNODC), penggunaan narkoba di Indonesia masih lebih rendah ketimbang negara-negara di Amerika Utara dan Australia, sehingga belum masuk dalam kategori "darurat" sebagaimana diklaim pemerintah Jokowi. PBB meminta hukuman terhadap terpidana narkoba lebih difokuskan pada rehabilitasi ketimbang menerapkan hukuman mati.
Sementara itu, PM Inggris David Cameron mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mengangkat kasus warganya, Lindsay Sandiford, yang terancam hukuman mati, saat mengunjungi Indonesia tahun lalu. Namun, lanjut Cameron, sampai saat ini belum ada perubahan hukuman terkait nasib Lindsay. Dia masih terancam hukuman mati.
Sampai berita ini dibuat, Indonesia sendiri belum mengumumkan soal rencana eksekusi baru terhadap terpidana narkoba. Meskipun demikian, sejumlah kalangan internasional dan lokal yakin, eksekusi akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Dalam hal ini, laporan BBC menyebutkan, perbaikan jalan masuk ke Kompleks Dermaga Wijayapura, Cilacap, yang saat ini sedang berlangsung, diyakini terkait dengan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Persiapan Eksekusi Jilid 3
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, masih banyak pertimbangan untuk melaksanakan eksekusi mati jilid III terpidana mati narkoba diantaranya masalah perekonomian dan hubungan diplomatik.
"Masih ada pertimbangan yang perlu diprioritaskan seperti masalah ekonomi dan diplomatik. Tapi jangan dianggap jaksa melemah, kita buktikan lah nanti ya," ujar Prasetyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/5/2016).
Oleh karena itu, kedua masalah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga keputusan untuk melaksanakan hukuman eksekusi mati jilid III tetap berjalan.
"Kita tetap berkomitmen penuh dan berpegang teguh dalam sikap. Menyatakan perang terhadap narkoba, enggak ada ampun pada narkoba," kata Prasetyo.
Sebelumnya Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad telah membantah beredarnya daftar nama-nama narapidana yang akan dieksekusi mati jilid III. "Itu belum benar, kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati," tegas Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.
Sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/luar-negeri/2016/04/29/pbb-minta-indonesia-tak-terapkan-hukuman-mati-368028
Indonesia DARURAT Narkoba; PBB Minta Indonesia tak Terapkan Hukuman Mati
4/
5
Oleh
ADMIN